Money

Kenaikan UMK Blora jadi Rp2,34 juta atau naik 4,79 persen telah disepakati

Alfa menjadi pengali pertumbuhan ekonomi yang kemudian dijumlahkan dengan inflasi untuk menentukan besaran kenaikan upah minimum

Blora (KABARIN) - Kabar soal upah minimum di Blora akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, resmi merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora 2026 sebesar Rp2.345.695,57 atau naik 4,79 persen dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp2.238.430.

Kesepakatan ini tercapai dalam Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Blora yang digelar pada pertengahan Desember 2025.

"Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Blora yang digelar pada pertengahan Desember 2025," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Blora Endro Budi Darmawan di Blora, Selasa.

Endro menjelaskan, penetapan UMK 2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam aturan baru ini, pemerintah pusat mengubah mekanisme penentuan upah minimum, khususnya terkait variabel alfa.

Jika sebelumnya rentang alfa cukup sempit, kini diperluas menjadi 0,5 hingga 0,9. Variabel ini berperan penting karena menjadi pengali pertumbuhan ekonomi yang kemudian ditambahkan dengan inflasi untuk menentukan besaran kenaikan upah.

"Alfa ini menjadi pengali pertumbuhan ekonomi yang kemudian dijumlahkan dengan inflasi untuk menentukan besaran kenaikan upah minimum," ujar Endro.

Dalam sidang tersebut, perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Apindo Blora mengusulkan alfa 0,6. Sementara itu, perwakilan serikat pekerja mendorong penggunaan alfa 0,7 agar kenaikan upah lebih terasa bagi buruh.

Setelah melalui diskusi panjang dan mempertimbangkan berbagai aspek, kedua pihak akhirnya sepakat menggunakan alfa 0,7 sebagai jalan tengah yang dinilai paling realistis dan wajar.

Dengan alfa 0,7, UMK Blora 2026 naik sebesar Rp107.265,57 atau sekitar 4,79 persen. Meski kenaikannya lebih rendah dibandingkan UMK tahun sebelumnya yang mencapai 6,5 persen, angka ini dinilai masih relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

"Pada tahun ini memang ada perintah Presiden melalui PP dengan kenaikan 6,5 persen. Namun dalam PP terbaru, penyesuaian berada di rentang 0,5 sampai 0,9, dan Blora memilih di angka 0,7," ujarnya.

Menurut Endro, pemerintah daerah berperan sebagai penengah dalam proses penetapan UMK. Tujuannya agar kepentingan pekerja tetap terlindungi tanpa membebani dunia usaha.

"Kami menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha. Tujuannya agar UMK tidak memberatkan perusahaan, tetapi tetap menjamin hak pekerja," tegasnya.

Ia menambahkan, batas akhir penetapan UMK oleh provinsi adalah 24 Desember 2025. Keputusan final berada di tangan Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, sementara pemerintah kabupaten hanya memberikan rekomendasi.

Nantinya, sebanyak 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah akan mengacu pada SK Gubernur tersebut. UMK kabupaten baru resmi berlaku setelah SK ditetapkan, sementara angka yang ada saat ini masih bersifat proyeksi.

Dinperinnaker Blora juga menegaskan, UMK 2026 berlaku untuk pekerja dengan masa kerja nol tahun atau pekerja baru. Sementara pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun akan mengikuti struktur dan skala upah yang ditetapkan masing-masing perusahaan.

Pemerintah daerah pun berkomitmen melakukan sosialisasi ke perusahaan agar ketentuan UMK 2026 bisa diterapkan sesuai aturan. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah pelanggaran sekaligus memastikan perlindungan hak pekerja tetap berjalan efektif.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2025
TAG: